Pengertian Pajak
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
1. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani dalam bukunya Waluyo, (2009 : 2) :
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran umum berhubungan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”
2. Soeparman Soemahamidjaja :
“Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksibarang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”.
3. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H (2011 : 1):
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
4. Menurut Remsky K. Judisseno (1997:5) :
“Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang - undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.”
5. Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R :
“Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas - tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.”
6. Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeets
“Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.”
7. Menurut UU No. 28 Tahun 2007 :
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.
Dari definisi - definisi para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah :
Iuran dari rakyat kepada negara berdasarkan undang - undang, tanpa ada imbalan atau timbal balik yang dapat diperoleh secara langsung, yang digunakan untuk kepeluan negara.
Comments
Post a Comment