Posts

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli 1. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani dalam bukunya Waluyo, (2009 : 2) : “Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran umum berhubungan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.” 2. Soeparman Soemahamidjaja : “Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksibarang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”.   3. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H (2011 : 1):   “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran um...